Pada tugas pertama Pengantar Bisnis
Informatika kali ini kita disuruh membuat tulisan dengan tema ketiga tentang Bentuk
dan Pendirian Usaha. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat buat kalian yang
melihatnya ya….
Sebelumnya kita harus tahu apa itu
usaha? Usaha adalah payung hukum yang akan dijalankan. Bentuk usaha ayang umum
digunakan, yaitu :
1. Badan Usaha Perseorangan
2. Persekutuan (Partnership)
3. Korporasi (Perseroan Terbatas/PT)
4. Perseroan Komanditer(CV)
Dari
berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita, dapat diamati bahwa
masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik
yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Ada beberapa pertimbangan
sebelum mendirikan sebuah usaha, yaitu :
1. Kebutuhan modal: jumlah dana yang
diperlukan untuk mendirikan usaha.
2. Risiko: kepemilikan pribadi yang
mungkin digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis.
3. Pengawasan: kemampuan pemilik dalam
melakukan pengawasan.
4. Kemampuan manajerial: keahlian yang
harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi usaha.
5. Kebutuhan waktu: memiliki cukup waktu
untuk mengoperasikan usaha dan mengarahkan karyawan.
6. Pajak: jumlah pajak yang harus dipenuhi
oleh suatu unit bisnis.
Untuk mendirikan suatu unit bisnis perlu dipersiapkan
berbagai sumberdaya, modal, lokasi, serta teknologi yang akan digunakan sesuai
dengan bentuk usaha yang dipilih.
Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan untuk
membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham
yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti
kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan
nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan
didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan
suatu badan usaha.
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan
didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum yang sah.
4. Diberitakan dalam lembaran negara
5. Badan usaha yang telah memperoleh
legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.
sSumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar