Kamis, 03 Oktober 2013

Bentuk dan Pendirian Usaha



Pada tugas pertama Pengantar Bisnis Informatika kali ini kita disuruh membuat tulisan dengan tema ketiga tentang Bentuk dan Pendirian Usaha. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat buat kalian yang melihatnya ya….
Sebelumnya kita harus tahu apa itu usaha? Usaha adalah payung hukum yang akan dijalankan. Bentuk usaha ayang umum digunakan, yaitu :
1.      Badan Usaha Perseorangan
2.      Persekutuan (Partnership)
3.      Korporasi (Perseroan Terbatas/PT)
4.      Perseroan Komanditer(CV)
Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Ada beberapa pertimbangan sebelum mendirikan sebuah usaha, yaitu :
1.      Kebutuhan modal: jumlah dana yang diperlukan untuk mendirikan usaha.
2.    Risiko: kepemilikan pribadi yang mungkin digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis.
3.      Pengawasan: kemampuan pemilik dalam melakukan pengawasan.
4. Kemampuan manajerial: keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi usaha.
5. Kebutuhan waktu: memiliki cukup waktu untuk mengoperasikan usaha dan mengarahkan karyawan.
6.      Pajak: jumlah pajak yang harus dipenuhi oleh suatu unit bisnis.
     Untuk mendirikan suatu unit bisnis perlu dipersiapkan berbagai sumberdaya, modal, lokasi, serta teknologi yang akan digunakan sesuai dengan bentuk usaha yang dipilih.

Proses Pendirian Badan Usaha

1.      Mengadakan rapat umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2.      Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
3.      Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
4.      Diberitakan dalam lembaran negara
5.      Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara. 

sSumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar